PA Tanjungpandan Ikuti Sidang secara Virtual bersama PA Padang
Kamis, 4 Juni 2026 Pukul 14:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Padang. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Isbat Nikah Nomor Perkara 606/Pdt.G/2026/PA.Pdg. dengan agenda Sidang menghadirkan Prinsipal.

Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Karena keterbatasan jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Tanjungpandan dan PA Padang menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Sidang teleconference antara PA Tanjungpandan dan PA Padang berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau dan provinsi. Sidang conference ini tidak hanya mencerminkan efisiensi, tetapi juga komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas. Melalui kolaborasi antara PA Tanjungpandan dan PA Padang, diharapkan inovasi ini terus dikembangkan dan menjadi bagian dari transformasi digital peradilan di Indonesia, demi mewujudkan sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan.












